Karantina Kedatangan dari Umrah Hanya 3 Hari
Berdasarkan Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentangProtokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, poin 5.f disebutkan pada saat kedatangan,dilakukan tes ulang RT-PCR bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan diwajibkan menjalani karantina terpusat dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Karantina selama 7 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima […]