Berdasarkan Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 Nomor 9 Tahun 2022 tentangProtokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, poin 5.f disebutkan pada saat kedatangan,dilakukan tes ulang RT-PCR bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan diwajibkan menjalani karantina terpusat dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Karantina selama 7 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama;
2. Karantina selama 3 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga; atau
3. Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.”
Terkait untuk pelaksanaan tes RT-PCR kedua terhadap PPLN ketentuannya sebagai berikut:
1. Pada hari ke-6 karantina untuk karantina dengan durasi 7 x 24 jam; atau
2. Pada pagi harike-3 karantina bagi PPLN yang karantina dengan durasi 3 x 24 jam.
Apabila dalam hal tes RT-PCR kedua teserbut menunjukkan hasil negatif, PPLN diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.
Sementara jika dalam hal tes RT-PCR kedua tersebut menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah; atau
2. Apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau komorbid yang tidak terkontrol,dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19; dan
3. Biaya isolasi/perawatan bagi WNA PPLN dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI PPLN ditanggung pemerintah.
Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2022 ini berlaku efektif mulai tanggal 2 Maret 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Demikian, semoga bermanfaat.”
DPP AMPHURI