Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang tiba di Indonesia tak perlu lagi menjalani karantina. Ini berlaku untuk kedatangan di seluruh bandara di Indonesia.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (23/03/2022).
“PPLN yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina,” kata Presiden Jokowi dalam keterangan pers secara daring terkait kebijakan PPLN dan Panduan Protokol Kesehatan Ramadhan dan Idul Fitri, Rabu.
Kendati demikian, PPLN disyaratkan melakukan tes usap RT-PCR terlebih dahulu saat tiba di pintu kedatangan.
Jika hasil tes RT-PCR PPLN negatif, maka PPLN akan dipersilakan keluar dari bandara dan melanjutkan aktivitasnya di Indonesia.
Sedangkan, jika hasil tes positif, maka PPLN akan ditangani langsung oleh Satgas Covid-19, sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Sumber: kompas.com